Parlemen Harus Jaga Keseimbangan Antara Inovasi Teknologi dan Nilai Kemanusiaan
Anggota BKSAP DPR RI, Amelia Anggraini (kanan), saat mengikuti pertemuan pada Sidang Pleno ke-11 International Parliament for Tolerance and Peace (IPTP), di Phnom Penh. Foto: Ist/vel
PARLEMENTARIA, Phnom Penh – Anggota BKSAP DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi, khususnya terkait teknologi Kecerdasan Buatan (AI), dalam sesi Science, Technology, and Innovation Committee pada Sidang Pleno ke-11 International Parliament for Tolerance and Peace (IPTP).
Amelia menyampaikan bahwa kehadiran inovasi baru, termasuk AI, merupakan bagian tak terpisahkan dari perkembangan ilmu pengetahuan. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kemajuan teknologi membawa manfaat sekaligus potensi tantangan yang harus dikelola dengan bijak.
“Kecerdasan Buatan (AI) telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ahli karena potensinya mengubah struktur industri, ekonomi, dan masyarakat. Salah satu pertanyaan penting adalah sejauh mana manusia akan mengandalkan AI untuk pengambilan keputusan. Selain itu, ada risiko kesenjangan digital yang semakin melebar antara kelompok yang memiliki akses terhadap teknologi ini dengan mereka yang tidak memiliki akses atau aksesnya sangat terbatas,” ujarnya di Phnom Penh, Minggu (24/11/2024).
Amelia menekankan perlunya parlemen mengambil langkah kolektif dalam menyusun kerangka kebijakan yang menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan.
“Parlemen memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa AI digunakan secara bertanggung jawab dan tidak menciptakan ketimpangan sosial baru. Pengawasan terhadap penggunaan AI di berbagai sektor sangat penting untuk mencegah munculnya kelompok masyarakat rentan yang terdampak negatif oleh perkembangan teknologi yang begitu pesat,” jelas Amelia.
Amelia juga menyerukan kerja sama global untuk mengembangkan regulasi yang seimbang, yang tidak hanya mendorong inovasi teknologi tetapi juga memastikan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. (ksap/aha)